Jakarta Hambat Bangun Panas Bumi Ie Suum
Posted by ancem212 on October 28 2009 04:36:37

Banda Aceh – Pembangunan sumber energi alternative untuk mencukupi kebutuhan listrik Aceh mengalami hambatan dari pemerintah pusat. Sebagai contoh pembangunan energi Geothermal (panas bumi) di Ie Suum, Aceh Besar, dimana Jerman komitmen memberi dana tujuh juta Euro namun ternyata dana tersebut harus dikelola pemerintah pusat.

Staf ahli gubernur Aceh untuk lingkungan, Wibisono mengatakan hal tersebut di hadapan peserta pelatihan peneliti Climate Change Poverty, Selasa (13/10) di Darussalam Banda Aceh. “Sudah setahun negoisasi dengan Jerman, Jakarta masih menganggap pemerintah Aceh tidak layak untuk melaksanakan program Geothermal tersebut.


Extended News

Banda Aceh – Pembangunan sumber energi alternative untuk mencukupi kebutuhan listrik Aceh mengalami hambatan dari pemerintah pusat. Sebagai contoh pembangunan energi Geothermal (panas bumi) di Ie Suum, Aceh Besar, dimana Jerman komitmen memberi dana tujuh juta Euro namun ternyata dana tersebut harus dikelola pemerintah pusat.

Staf ahli gubernur Aceh untuk lingkungan, Wibisono mengatakan hal tersebut di hadapan peserta pelatihan peneliti Climate Change Poverty, Selasa (13/10) di Darussalam Banda Aceh. “Sudah setahun negoisasi dengan Jerman, Jakarta masih menganggap pemerintah Aceh tidak layak untuk melaksanakan program Geothermal tersebut.

Padahal presiden SBY telah memberikan otoritas kepada Aceh untuk mengurus sumber daya energinya. “Hal-hal seperti ini menghambat pengembangan energi alternative di Aceh,”lanjut Wibisono.

Selain hambatan birokrasi, hambatan lain adalah tidak adanya sumber daya manusia yang spesifik menguasai persoalan energi. “Tetapi tidak pernah ada tenaga ahli kalau tidak mulai membangun energi alternative,”katanya. Artinya ciptakan peluang-peluang untuk munculnya tenaga ahli di berbagai bidang di Aceh.

Selama ini sudah banyak ahli yang berasal dari Aceh hanya saja mereka beraktivitas di luar Aceh. “Seperti di Jakarta atau luar negeri karena disana yang ada kesempatan,”katanya.

Hambatan juga datang dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) sendiri. Undang-undang kelistrikan menyebutkan satu-satunya yang berhak mendistribusikan listrik di Indonesia adalah PLN. Artinya jika pihak swasta di Aceh ingin mendistribusikan listrik hasil energi alternativenya sendiri tidak diperbolehkan. ” Sisi bagus PLN sebagai pemegang monopoli adalah untuk memproteksi masyarakat dari harga mahal. Sisi buruknya adalah kalau kita mau investasi listrik dan PLN tidak mau membelinya maka tetap saja tidak bisa,”Wibisono menjelaskan. Ini terkait dengan perencanaan PLN wilayah Aceh yang menyatakan sanggup memenuhi kebutuhan listrik sendiri.

Sedangkan hambatan teknis pengembangan listrik alternative adalah tidak adanya jaringan listrik yang bagus di pedesaan. “Kalau di Jawa, listrik dari mikro hidro (tenaga air) mudah dijual ke PLN karena ada jaringan, di Aceh sulit karena tidak ada jaringan,”katanya.

Wibisono menyampaikan bahwa tantangan untuk mengembangkan listrik alternative di Aceh masih sangat besar. “Banyak hal terhambat oleh urusan legal formal,”tukasnya.[003]